Sabtu, 22 September 2012

3.pERUNDINGAN renVILLE

Perundingan Renville,
Perundingan antara delegasi Indonesia dan delegasi Belanda di kapal Amerika bernama Renville tanggal 8 Desember 1947. Renville adalah nama sebuah kapal pengangkut Angkatan Laut Amerika Serikat yang berlabuh di pelabuhan Tanjung priok Jakarta pada tanggal 2 Desember 1947. Di atas geladak kapal ini dilakukan perundingan antara Indonesia dan Belanda, yang kemudian menghasilkan naskah persetujuan yang dikenal sebagai "Persetujuan Renville".

Perundingan ini bermula dari adanya Resolusi Dewan Keamanan PBB pada tanggal 25 Agustus 1947 yang bermaksud memberikan jasa-jasa baik kepada pihak Indonesia dan Belanda yang sedang bersengketa tentang siapa yang lebih berhak atas wilayah Indonesia. Untuk itu dibentuk sebuah panitia yang disebut Panitia Jasa-jasa Baik, yang kemudian lebih terkenal dengan nama Komisi Tiga Negara (KTN). Komisi ini terdiri atas tiga negara, yaitu Australia yg dipilih Indonesia,Belgia yg dipilih Belanda,dan Amerika Serikat yg dipilih oleh Belanda dan Indonesia. Orang yg ditunjuk dari Australia ialah Richard C. Kirby,Belgia menunjuk Paul Van Zeeland sebagai wakilnya,dan Amerika Serikat menunjuk Dr. Frank B. Graham.
Komisi Tiga Negara tiba di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1947. Setelah mengadakan pembicaraan dengan pemerintah dari pihak yang bersengketa, disepakati diadakannya perundingan antara Indonesia dan Belanda di bawah pengawasan KTN. Pelaksanaan perundingan dilakukan di atas geladak kapal Renville yang sedang berlabuh di Tanjungpriok.
Dalam perundingan Renville ini delegasi Indonesia diketuai oleh Perdana Menteri Amir Sjarifuddin dengan wakil-wakil Mr. Ali Sastroamidjojo dan H. Agus Salim, serta anggota yang terdiri atas Dr. Leimena, Mr. Latuharhary, dan Kolonel T.B. Simatupang. Delegasi Belanda dipimpin oleh Raden Abdul Kadir Widjojoatmodjo.
Perundingan di atas geladak kapal yang dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 ini menemui jalan buntu. Setelah melalui proses yang lama dan berbelit-belit, dengan KTN sebagai penengah, pada tanggal 17 Februari 1948 di atas geladak kapal Renville dilakukan penandatanganan "Persetujuan Renville".


Persetujuan Renville berisi:
1.      Persetujuan genjatan senjata antara Indonesia dan Belanda
2.      6 Pokok prinsip tambahan untuk perundingan guna mencapai penyelesaian politik meliputi:
a.       Belanda tetap memegang kedaulatan atas seluruh wilayah Indonesia sampai dibentuknya Redpublik Indonesia Serikat (RIS).
b.      Sebelum RIS adibentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya pada pemerintah federal sementara
c.       RIS sederajat dengan Belanda dan menjadi bagian Uni-Indonesia Belanda dengan ratu Belanda sebagai ketua uni tersebut
d.      Republik Indonesia merupakan bagian dari RIS
e.       Akan diadakan penentuan pendapatan rakyat (plebisit) di jawa,Madura,dan Sumatera untuk menentukan apakah rakyat akan bergabung dengan RI/RIS
f.       Dalam waktu 6 bulan sampai satu tahun akan diadakan pemilu untuk membentuk Dewan Konstitusi RIS.

1 komentar: