Perundingan Renville,
Perundingan antara delegasi Indonesia dan delegasi
Belanda di kapal Amerika bernama Renville tanggal 8 Desember 1947.
Renville adalah nama sebuah kapal pengangkut Angkatan Laut Amerika Serikat yang
berlabuh di pelabuhan Tanjung priok Jakarta pada tanggal 2 Desember 1947. Di
atas geladak kapal ini dilakukan perundingan antara Indonesia dan Belanda, yang
kemudian menghasilkan naskah persetujuan yang dikenal sebagai "Persetujuan
Renville".
Perundingan ini bermula dari adanya Resolusi Dewan
Keamanan PBB pada tanggal 25 Agustus 1947 yang bermaksud memberikan jasa-jasa
baik kepada pihak Indonesia dan Belanda yang sedang bersengketa tentang siapa
yang lebih berhak atas wilayah Indonesia. Untuk itu dibentuk sebuah panitia
yang disebut Panitia Jasa-jasa Baik, yang kemudian lebih terkenal dengan nama
Komisi Tiga Negara (KTN). Komisi ini terdiri atas tiga negara, yaitu Australia
yg dipilih Indonesia,Belgia yg dipilih Belanda,dan Amerika Serikat yg dipilih
oleh Belanda dan Indonesia. Orang yg ditunjuk dari Australia ialah Richard C.
Kirby,Belgia menunjuk Paul Van Zeeland sebagai wakilnya,dan Amerika Serikat
menunjuk Dr. Frank B. Graham.
Komisi Tiga Negara tiba di Jakarta pada tanggal 26
Oktober 1947. Setelah mengadakan pembicaraan dengan pemerintah dari pihak yang
bersengketa, disepakati diadakannya perundingan antara Indonesia dan Belanda di
bawah pengawasan KTN. Pelaksanaan perundingan dilakukan di atas geladak kapal Renville
yang sedang berlabuh di Tanjungpriok.
Dalam perundingan Renville ini delegasi Indonesia
diketuai oleh Perdana Menteri Amir Sjarifuddin dengan wakil-wakil Mr. Ali
Sastroamidjojo dan H. Agus Salim, serta anggota yang terdiri atas Dr. Leimena,
Mr. Latuharhary, dan Kolonel T.B. Simatupang. Delegasi Belanda dipimpin oleh
Raden Abdul Kadir Widjojoatmodjo.
Perundingan di atas geladak kapal yang dimulai pada
tanggal 8 Desember 1947 ini menemui jalan buntu. Setelah melalui proses yang
lama dan berbelit-belit, dengan KTN sebagai penengah, pada tanggal 17 Februari
1948 di atas geladak kapal Renville dilakukan penandatanganan "Persetujuan
Renville".
Persetujuan Renville berisi:
1. Persetujuan genjatan senjata antara
Indonesia dan Belanda
2. 6 Pokok prinsip tambahan untuk
perundingan guna mencapai penyelesaian politik meliputi:
a. Belanda tetap memegang kedaulatan
atas seluruh wilayah Indonesia sampai dibentuknya Redpublik Indonesia Serikat
(RIS).
b. Sebelum RIS adibentuk, Belanda dapat
menyerahkan sebagian kekuasaannya pada pemerintah federal sementara
c. RIS sederajat dengan Belanda dan menjadi
bagian Uni-Indonesia Belanda dengan ratu Belanda sebagai ketua uni tersebut
d. Republik Indonesia merupakan bagian
dari RIS
e. Akan diadakan penentuan pendapatan
rakyat (plebisit) di jawa,Madura,dan Sumatera untuk menentukan apakah rakyat
akan bergabung dengan RI/RIS
f. Dalam waktu 6 bulan sampai satu
tahun akan diadakan pemilu untuk membentuk Dewan Konstitusi RIS.
appppikk
BalasHapus