Indonesia dan Belanda sepakat untuk mengatakan perundingan
di daerah peristirahatan di Kabupaten Kuningan,Jawa Barat,yaitu Linggarjati. Perundingan
dilaksanakan pd 10 November 1946dikenal sebagai Perundingan Linggarjati.
Delegasi Indonesia dalam perundingan tersebut terdiri dari
A.G. Pringgodigdo,Dr.Sudarsono, Mr.Susanto,Dr.J.Laimena, dr.A.K.Gani,Mohammad
Roem,Mr. Amir Syarifudin,Mr.Ali Budiarjo,dan Perdana Menteri Sultan Syahrir
sebagai ketua delegasi.Pihak Belanda diwakili oleh Mr.Van Pool,F De Boer,dan
Lord Killearn.
Isi perundingan Linggarjati, antara
lain:
1. Pemerintah RI dan Belanda bersama-sama membentuk
Negara federasi bernama Negara Indonesia Serikat.
2. Negara Indonesia Serikat tetap
terikat diri dalam ikatan kerja sama dengan Kerajaan Belanda, dengan wadah Uni
Indonesia-Belanda yang diketuai Ratu Belanda.
Pada tanggal 25 Maret 1947, Indonesia menyetujui perundingan Linggarjati.
3. Belanda mengakui secara de facto Indonesia terdiri dari wilayah
Jawa,Madura,dan Sumatera. Belanda harus sudah meninggalkan wilayah de facto
paling lambat 1 Januari 1946.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar